DPRD Samarinda Dorong Revisi Aturan Ketenagakerjaan, Fokus pada Kuota Pekerja Lokal dan Disabilitas

Samarinda – Upaya memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal kembali digulirkan oleh DPRD Kota Samarinda. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dibahas adalah perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronie, mengatakan bahwa proses pembaruan aturan ini menjadi bagian dari kerja Panitia Khusus (Pansus) yang tengah berlangsung. Fokus revisi mengarah pada penyesuaian substansi hukum agar lebih kontekstual dengan kebutuhan di daerah.
“Pembahasan kita saat ini menyentuh pada aspek perubahan regulasi ketenagakerjaan. Ini menyangkut ‘cantolan’ hukumnya, agar aturan nasional bisa diterjemahkan dalam kebijakan daerah,” ujar Novan saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jumat (20/6/2025).
Proses perumusan revisi tersebut, menurut Novan, tidak hanya dilakukan secara top-down. Sejumlah masukan dikumpulkan dari berbagai elemen masyarakat melalui audiensi, mulai dari pihak pengusaha hingga serikat pekerja.
“Dalam penyusunan draf, kami libatkan aspirasi dari kedua sisi — baik dunia usaha maupun pekerja. Unsur lokal ini penting, karena jadi pijakan untuk menyusun perda yang betul-betul relevan,” ungkapnya.
Salah satu muatan penting dalam pembahasan itu menyangkut pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing), serta peningkatan perlindungan terhadap kelompok pekerja yang rentan secara struktural, seperti tenaga kerja lokal dan penyandang disabilitas.
“Model ketenagakerjaan kita ke depan harus berpihak, tidak bisa dibiarkan terlalu fleksibel hingga mengorbankan hak-hak pekerja,” lanjut Novan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam naskah awal, sudah dicantumkan target kuota minimum untuk pekerja lokal dan disabilitas. Pemerintah menargetkan agar 70 persen tenaga kerja berasal dari warga daerah, sementara sektor swasta diwajibkan mengalokasikan setidaknya 1 persen posisi kerja bagi penyandang disabilitas. Untuk institusi pemerintah atau BUMD, kuotanya lebih tinggi, yaitu minimal 2 persen.
DPRD memastikan akan membuka ruang partisipasi publik dalam tahapan selanjutnya, sebelum rancangan ini difinalisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). “Uji publik akan digelar agar masyarakat tahu dan bisa memberikan masukan sebelum aturan ini disahkan,” tegas Novan.
Rencana ini menunjukkan arah kebijakan tenaga kerja di Samarinda yang mulai menaruh perhatian pada keadilan sosial serta keberpihakan terhadap kelompok-kelompok marginal dalam dunia kerja.(ADV/DPRDSAMARINDA/GB)