DPRD Samarinda Dorong Perda Penataan Pasar sebagai Strategi Atasi Inflasi

Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Pasar sebagai upaya memperbaiki tata kelola pasar tradisional dan menekan laju inflasi daerah.
Dorongan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, usai rapat bersama Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Selasa (1/7/2025).
“Kami ingin ada sinergi yang kuat antara DPRD dan dinas, supaya program-program terkait pasar dan inflasi ini bisa lebih efektif,” kata Rusdi kepada wartawan.
Salah satu masalah yang disorot adalah masih adanya pasar-pasar di Samarinda yang tidak lagi berfungsi secara maksimal. Beberapa bahkan sepi tanpa pedagang.
“Ada pasar yang bisa dibilang nol. Pedagangnya sudah tidak berjualan lagi. Ini yang harus kita benahi,” jelasnya.
DPRD pun mengusulkan pembentukan Perda baru yang akan mengatur penataan pasar, baik pasar tradisional maupun pasar modern. Tujuannya, agar pengelolaan pasar lebih terarah dan tidak ada fasilitas yang terbengkalai.
Tak hanya soal infrastruktur, Komisi II juga menyinggung peran Dinas Perdagangan dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok. Rusdi menyebut dinas cukup sigap saat terjadi lonjakan harga.
“Kalau harga naik, mereka langsung turun tangan lewat operasi pasar murah. Tapi tetap harus dipantau secara rutin supaya tidak merugikan warga,” ujarnya.
Menurutnya, Dinas Perdagangan sudah memiliki bidang khusus yang mengawasi fluktuasi harga dan melakukan intervensi saat diperlukan. Namun ia menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang yang lebih kuat.
“Kalau sekarang sudah berjalan baik, kita tinggal dorong agar semua langkah itu makin terarah, terutama lewat regulasi yang jelas,” pungkas Rusdi.
Komisi II berharap melalui Perda baru yang sedang disusun ini, pengelolaan pasar bisa lebih profesional, stabilitas harga lebih terjaga, dan ekonomi rakyat semakin kuat.(ADV/DPRDSAMARINDA/GB)