ADVERTORIAL

DPRD Samarinda dan DPRD PPU Bahas Aturan Toko Modern Demi Lindungi UMKM Lokal

Samarinda – Maraknya keberadaan toko modern yang terus menjamur tanpa regulasi ketat mendorong DPRD Kota Samarinda dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk duduk bersama menyusun langkah strategis. Dalam sebuah pertemuan pada Kamis pagi (3/7/2025), kedua lembaga legislatif itu membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan melindungi pelaku UMKM dari dominasi ritel besar.

Kunjungan kerja Komisi I DPRD PPU ke Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda dimanfaatkan untuk bertukar pandangan dan melakukan studi komparatif terkait pengaturan toko modern. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai isu tersebut tidak hanya menjadi tantangan di wilayah PPU, tetapi juga di ibukota Kaltim.

“Kondisi seperti ini juga kami rasakan di Samarinda. Toko modern tumbuh cepat, sedangkan pedagang kecil makin tersisih,” kata Samri kepada wartawan usai pertemuan.

Menurut Samri, Raperda yang tengah digodok bukan semata-mata mengatur teknis seperti jarak antar toko atau zonasi, melainkan dirancang untuk menciptakan ruang hidup yang adil bagi pelaku usaha kecil.

“Ritel modern punya keunggulan modal dan sistem, sedangkan pedagang lokal kita hanya bisa bertahan dengan cara seadanya. Ini soal keberlangsungan ekonomi rakyat kecil, bukan sekadar persaingan bisnis,” ujarnya menegaskan.

Di Samarinda, inisiatif penyusunan Raperda ini telah masuk dalam agenda legislasi daerah. DPRD menargetkan pembahasan rampung dalam waktu dekat, menyusul tahap penyusunan dan sosialisasi yang kini sedang berjalan.

“DPRD sudah menginisiasi rancangan aturan ini. Prosesnya sedang kami kebut agar bisa segera disahkan,” tutup Samri.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah untuk menata keberadaan toko modern, sekaligus memastikan sektor UMKM tetap mendapat tempat dan dukungan di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.(ADV/DPRDSAMARINDA/GB)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }