DPRD Samarinda Bahas Keterlambatan Pembayaran PBI BPJS, Konsolidasi Data Jadi Kendala Utama
Samarinda – DPRD Kota Samarinda menanggapi keluhan terkait keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronie, menyebut bahwa persoalan ini bukan semata karena kelalaian, melainkan karena proses konsolidasi data yang masih berlangsung di tingkat daerah.
“Pembiayaan peserta BPJS ini berasal dari tiga level pemerintahan, yakni pusat, provinsi, dan kota. Jadi, tidak seluruhnya ditanggung oleh satu pihak. Data penerima PBI sendiri berada di bawah kewenangan Dinas Sosial,” kata Novan kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan Kota Samarinda hanya berperan sebagai pelaksana teknis yang menyalurkan iuran berdasarkan data yang diberikan Dinas Sosial.
“Peran Dinkes itu sifatnya administratif dan teknis. Mereka membayar iuran berdasarkan daftar nama yang diberikan Dinsos. Kalau datanya belum final, tentu pembayaran juga terhambat,” ujarnya.
Menurut Novan, sempat terjadi penghentian pembiayaan PBI dari pemerintah pusat. Akibatnya, sebagian beban iuran yang sebelumnya ditanggung pusat harus dialihkan ke pemerintah kota.
“Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat sempat menghentikan pembiayaan PBI untuk kategori tertentu. Otomatis, peserta yang tidak lagi tercakup harus dialihkan pembiayaannya ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski muncul istilah ‘terutang’ dalam laporan anggaran, Novan menegaskan bahwa situasi ini belum bisa dikategorikan sebagai tunggakan resmi, karena statusnya masih dalam proses validasi.
“Kita tidak bisa serta-merta menyebutnya sebagai utang. Ini bagian dari konsolidasi. Anggaran 2025 untuk PBI sudah dialokasikan, dan tinggal menunggu sinkronisasi data antar instansi,” tambahnya.
Saat diminta rincian jumlah pembayaran yang tertunda, Novan enggan berspekulasi. Ia menegaskan bahwa DPRD masih menunggu laporan resmi dari BPJS dan Dinsos untuk memastikan jumlah dan klasifikasi peserta.
“Angkanya belum bisa kita buka ke publik karena belum ada data final dari BPJS maupun Dinsos. Masih dalam proses pendataan,” tuturnya.
Seiring dengan dibukanya kembali skema PBI dari pemerintah pusat, Novan menyebut bahwa mekanisme baru kini mengharuskan peserta memenuhi sejumlah kualifikasi tambahan.
“Program PBI pusat memang sudah dibuka kembali. Tapi sekarang ada seleksi tambahan, dan itu kewenangannya penuh di Dinas Sosial. Mereka yang menentukan siapa yang masuk kategori layak,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa koordinasi lintas lembaga mutlak dibutuhkan agar penyaluran iuran berjalan lancar dan peserta PBI tidak terdampak layanan kesehatan akibat keterlambatan teknis.(ADV/DPRDSAMARINDA/GB)



