DPRD Kaltim Soroti Dugaan Pungutan di SMP Loa Janan, Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pendidikan

Longtime.id – Dugaan praktik pungutan liar di SMP Negeri Loa Janan, Kutai Kartanegara, menuai perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Informasi tersebut mencuat setelah warga Tenggarong mengeluhkan adanya pungutan biaya masuk saat mendaftarkan anak ke sekolah negeri tersebut.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di sekolah negeri harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Ia menyoroti pentingnya mekanisme kesepakatan antara komite komite dengan orang tua siswa dalam setiap bentuk iuran.
“Kalau memang ada pungutan yang tidak sah seperti itu, jelas itu pelanggaran. Dan itu bisa ditindaklanjuti dalam bentuk penanganan,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa meskipun pengelolaan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, DPRD Kaltim tetap memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk mengawal aspirasi masyarakat, khususnya dalam hal akses pendidikan yang adil dan bebas dari beban tidak sah.
Menurut Sarkowi, pengadaan seragam atau iuran lainnya diperbolehkan hanya jika telah disepakati bersama, dan tidak boleh menjadi syarat mutlak penerimaan siswa baru, apalagi memberatkan pihak keluarga.
Kasus di SMP Loa Janan menjadi perhatian khusus dalam evaluasi menyeluruh terhadap program pendidikan di Kalrim, termasuk program-program unggulan seperti GratisPoll (pembebasan UKT) dan Jaspol (Jaminan Oprasional Sekolah )yang baru dijalankan oleh pemerintah provinsi.
“Kita akan pantau semua program yang dijalankan pemerintah. Evaluasi bisa dilakukan dua minggu sekali, enam bulan sekali, atau bahkan lebih cepat jika ada laporan penting dari masyarakat,” ujarnya.
DPRD juga tengah memantau pelaksanaan program-program baru yang merupakan janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, seperti “Gratispol” dan “Jospol”.
Menurutnya, karena program ini baru pertama kali dijalankan, wajar jika dalam pelaksanaannya nanti ditemukan sejumlah kendala.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Kaltim akan merujuk pada berbagai dasar hukum seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahunan dan lima tahunan, serta hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
“Yang penting kita beri kesempatan dulu kepada pemerintah untuk melaksanakan. Setelah itu baru kita evaluasi. Tidak bisa kita langsung bagus tentunya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan ragu untuk mengeluarkan rekomendasi bahkan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program pendidikan maupun penggunaan anggaran.
“Kita terus jalankan fungsi pengawasan. Kalau ada informasi dari masyarakat, pasti itu jadi prioritas,” pungkasnya.
DPRD berharap sikap terbuka ini mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kejanggalan, demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Adv/Sb/DPRDKaltim)