DPRD Kaltim Sesalkan Ketidakhadiran Direksi RS Haji Darjad dalam RDP

Longtime.id – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyayangkan ketidakhadiran pihak direksi Rumah Sakit Haji Darjad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar belum lama ini. Rapat tersebut sedianya membahas pengaduan dari puluhan karyawan rumah sakit terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan.
“Terus terang kemarin kami sangat menyayangkan ketidakhadiran unsur direksi Rumah Sakit Haji Darjad. Padahal jeda antara pengaduan masuk ke DPRD Provinsi dengan RDP yang kami lakukan itu sekitar 14 hari. Waktu 14 hari itu sudah cukup bagi mereka untuk mempersiapkan diri,” jelasnya.
Ia menilai alasan ketidakhadiran, baik karena agenda ke Jakarta maupun kesibukan lainnya, tidak dapat diterima. Terlebih pihak rumah sakit hanya mengirimkan seorang legal officer sebagai perwakilan dalam forum tersebut.
“Makanya kami kemarin mengusir legal officer-nya. Saya sampaikan, ini bukan lembaga pengadilan. Di sini kami tidak perlu legal officer. Yang kami butuhkan adalah bagaimana menyelesaikan keluhan karyawan secara nyata,” ujarnya.
Darlis menekankan bahwa RDP merupakan forum politik untuk berdiskusi dan mencari solusi, bukan ajang litigasi. Ia juga mengingatkan bahwa RS Haji Darjad membawa nama besar tokoh masyarakat Kaltim, sehingga penting menjaga reputasi lembaga.
Darlis pun mengingatkan manajemen RS Haji Darjad untuk tidak mengabaikan persoalan yang berpotensi merusak reputasi rumah sakit yang selama ini dikenal baik. “Ini rumah sakit yang membawa nama enam besar tokoh di Kalimantan Timur. Jangan sampai persoalan sekitar 38 karyawan itu merusak nama besar yang ada di belakang Anda,” ucapnya.
Lebih lanjut, Darlis mengakui kontribusi RS Haji Darjad dalam mendukung layanan kesehatan di Kaltim, namun ia menegaskan hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi para karyawan.
Komisi IV DPRD Kaltim berharap pihak manajemen rumah sakit dapat hadir dalam pertemuan lanjutan agar permasalahan ketenagakerjaan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan menyeluruh. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)