BERITAADVERTORIALPOLITIK

DPRD Kaltim Desak Pertamina Hulu Mahakam Tanggung Jawab atas Pencemaran Lingkungan di Sangasanga

Longtime.id – Semburan gas dan lumpur dari sumur LSE 1176 RIG PDSI milik Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), telah mencemari lingkungan sekitar sejak Kamis, 19 Juni 2025. Insiden ini menimbulkan keresahan di empat Rukun Tetangga (RT) yang menggantungkan hidup pada aliran sungai di wilayah tersebut.

Warga melaporkan perubahan drastis pada kualitas air sungai, yang kini berwarna gelap, berbau menyengat, dan tampak mengandung lapisan minyak. Akibatnya, aktivitas sehari-hari seperti mandi dan mencuci terganggu. Krisis air bersih pun memaksa warga membeli air galon dalam jumlah besar, menambah beban ekonomi mereka.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Samsun, menyoroti kejadian ini sebagai pengulangan dari kasus pencemaran sebelumnya yang terjadi di Muara Badak. Ia menegaskan bahwa sebagai operator tunggal di wilayah tersebut, Pertamina harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang terjadi.

“Kalau memang terjadi pencemaran, kita bisa lihat siapa yang beroperasi di situ. Yang menambang minyak hanya satu pihak. Maka seharusnya pihak itu tidak tinggal diam,” tegasnya.

Ia mendesak Pertamina Hulu Mahakam dan dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi dan kabupaten, untuk segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan cepat. Menurutnya, penanganan insiden ini tidak bisa ditunda karena masyarakat sudah langsung merasakan dampaknya.

“Lembaga‑lembaga yang memiliki otoritas dan keahlian harus segera bertindak. Ini tidak bisa menunggu terlalu lama karena dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Samsun juga menegaskan bahwa seluruh entitas, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, harus tunduk pada hukum yang sama. Ia menolak anggapan bahwa perusahaan BUMN mendapat perlakuan istimewa jika terbukti merusak lingkungan.

“Gak ada istilah karena ini BUMN jadi gak bisa dipanggil. Bila ada pencemaran dan dampaknya merugikan warga, maka siapa pun yang terlibat harus bisa dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya dengan tegas.

DPRD Kaltim, lanjut Samsun, tengah mempertimbangkan pemanggilan manajemen PHM jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat. Ia juga menyerukan agar pemerintah daerah tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif turun ke lokasi untuk mendengar langsung keluhan warga dan menyediakan bantuan air bersih sementara.

“Kita sudah dorong untuk dilakukan uji laboratorium air dan tanah. Kalau tidak ada itikad baik dari Pertamina, dewan siap panggil mereka,” tandasnya. (Adv/Sb/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }