DPRD Kaltim Desak Pengelolaan DAS Mahakam dan Berau Dikembalikan ke Daerah

Longtime.id – Ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam kembali menjadi perhatian DPRD Kaltim. Komisi II menyoroti pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam dan Berau yang selama ini dikuasai oleh Pelindo dan sejumlah pihak swasta, tanpa kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin yang sering di sapa Ayub, menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan fiskal. Ia menyoroti bahwa potensi pendapatan dari aktivitas tambatan kapal dan pengolongan bisa mencapai ratusan miliar rupiah per bulan, namun nyaris tak ada manfaat langsung yang diterima daerah.
“Setiap bulan potensi pendapatan dari tambatan kapal dan pengolongan bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Tapi apa yang didapat daerah? Nyaris tidak ada,” ungkapnya.
Untuk mengatasi ketimpangan ini, Komisi II mendorong agar pengelolaan DAS dikembalikan ke daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (Perusda). Menurutnya, jika dikelola langsung oleh Perusda, potensi PAD bisa meningkat signifikan dan langsung mendukung pembangunan daerah.
“Kami tidak menolak investasi atau kerja sama, tapi daerah harus dapat porsi yang adil. Ini soal hak masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Komisi II akan mengkaji kemungkinan pengalihan pengelolaan ke Badan Usaha Milik Daerah (Perusda). Hal ini dinilai menjadi solusi agar manfaat ekonomi dari DAS langsung dirasakan masyarakat.
“Jika Perusda yang kelola, PAD bisa naik tajam dan hasilnya bisa langsung kita alokasikan untuk pembangunan,” jelasnya.
Komisi II juga melakukan studi banding ke Kalimantan Selatan yang dinilai berhasil memaksimalkan potensi Sungai Barito, serta merencanakan kunjungan ke Sumatera Selatan untuk mempelajari pengelolaan kawasan sungai di sekitar Jembatan Ampera.
Dalam proses ini, komunikasi dengan Kementerian Perhubungan telah dibangun. Kepala KSOP setempat, Mursidi, disebut aktif menjembatani koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Laut.
“Sudah ada sinyal positif. Kami sekarang sedang siapkan dasar hukumnya agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal kewenangan, tetapi tentang keadilan pembangunan antarwilayah.
“Selama ini daerah penghasil hanya jadi penonton. Saatnya hak pengelolaan kita rebut kembali agar manfaat ekonomi bisa dinikmati rakyat daerah,” pungkasnya. (Adv/Sb/DPRDKaltim)



