Disdikbud Bontang Tegaskan Paguyuban Tidak Diatur dalam Regulasi, Iuran Harus Melalui Komite Sekolah
Longtime.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa pengelolaan iuran atau sumbangan dari orang tua murid harus dilakukan melalui komite sekolah, bukan paguyuban. Ia menyebut, dalam regulasi pendidikan tidak ada istilah paguyuban sebagai lembaga resmi pengelola dana di lingkungan sekolah.
“Kalau bahasa pungutan itu sebenarnya lebih tepat disebut iuran. Ada yang bentuknya bantuan atau sumbangan, tapi semua itu harus dikelola oleh komite, bukan oleh guru atau pihak sekolah,” Jumat (17/10/2025)
Menurutnya, komite sekolah memiliki tugas dan mekanisme resmi dalam mengelola sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat. Setiap dana yang diterima pun wajib disertai laporan pertanggungjawaban agar transparan.
“Komite harus punya rekening sendiri agar jelas alur keuangannya. Orang tua yang ingin menyumbang bisa langsung melalui rekening itu, bukan melalui guru atau sekolah,” tegasnya.
Abdu Safa menjelaskan, banyak orang tua yang belum memahami perbedaan antara komite sekolah dan paguyuban kelas. Padahal, secara hukum hanya komite yang diakui dan memiliki dasar aturan dari Kementerian Pendidikan.
“Dalam peraturan tidak ada satu pun klausul yang menyebut paguyuban. Yang benar adalah komite. Jadi nanti ini akan kami tertibkan. Paguyuban itu hanya bagian kecil dari komite, bukan lembaga yang berdiri sendiri,” jelasnya.
Menanggapi adanya temuan di beberapa sekolah yang masih menentukan besaran iuran melalui paguyuban, Abdu Safa memastikan pihaknya akan segera melakukan pembinaan.
“Kalau ada laporan lagi, pasti saya tindak lanjuti. Tapi langkah pertama, saya akan kumpulkan dulu komitenya untuk memastikan apakah ada mandat resmi kepada paguyuban atau tidak,” ucapnya.
Ia menambahkan, iuran di sekolah tidak boleh bersifat memaksa atau ditetapkan nominalnya. Jika ada penentuan nilai dan waktu pembayaran, hal itu sudah melanggar prinsip sukarela yang diatur dalam regulasi.
“Yang namanya iuran itu sifatnya sukarela, tidak boleh dipatok jumlahnya. Jadi kalau paguyuban menentukan nilai tertentu, itu sudah salah arah,” tandasnya.
Melalui penertiban ini, Disdikbud berharap ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman soal iuran sekolah, serta pengelolaan dana pendidikan dapat berjalan transparan, jujur, dan sesuai aturan. (Adv/Disdikbud Bontang/Lt)



