Longtime.id – Kejaksaan Negeri Bontang menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Selasa (27/1/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial J dan RW, pejabat struktural Dishub Bontang, serta E, pihak swasta yang merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) A. Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang melalui Kepala Seksi Intelijen, Vicariaz Tabriah, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan 13 kegiatan bimtek pada dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025.
Kegiatan bimtek tersebut diikuti aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak Dishub Bontang, dengan lokasi pelaksanaan di dalam daerah serta di luar Provinsi Kalimantan Timur.
“Dari 13 kegiatan itu, lima kegiatan dilaksanakan melalui LPK A, dengan nilai anggaran perjalanan dinas sekitar Rp2,5 miliar,” kata Vicariaz.
Penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum pada tahap pertanggungjawaban anggaran. J dan RW diduga memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas.
Salah satu modus yang terungkap adalah rekayasa bukti transportasi. Peserta bimtek diketahui berangkat dari Bontang ke Balikpapan menggunakan bus, namun dokumen SPJ mencantumkan bukti perjalanan dari biro jasa travel.
Selain itu, penyidik juga menemukan nama pegawai yang tidak mengikuti bimtek tetap dimasukkan dalam daftar peserta guna pencairan anggaran.
“Ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dan laporan administrasi. Ini menjadi fokus penyidikan kami,” ujar Vicariaz, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy.
Tersangka E selaku pemilik LPK A diduga turut berperan dalam penyusunan dokumen pendukung kegiatan yang digunakan sebagai dasar pelaporan keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp578 juta. Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pengembalian sebesar kurang lebih Rp30 juta.
Atas perbuatannya, tersangka J dan RW dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka E dijerat dengan ketentuan juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. Saat ini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Kejaksaan Negeri Bontang. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses hukum lebih lanjut. (hl/sr)



