Longtime.id – Penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak berarti pelonggaran disiplin birokrasi. Pemerintah kota memastikan total jam kerja ASN tetap utuh 32 jam 30 menit per pekan, sementara kehadiran pegawai diawasi penuh melalui sistem presensi digital.
Ketentuan jam kerja Ramadan mengacu pada Peraturan Wali Kota tentang pedoman hari dan jam kerja ASN serta surat edaran Sekretaris Daerah mengenai presensi digital melalui aplikasi Bontang Prima (BONPRI).
Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa penyesuaian waktu kerja tidak mengurangi kewajiban pemenuhan jam efektif pegawai. “Sistem presensi digital, menurutnya, menjadi instrumen utama untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga selama bulan puasa,” ujarnya.
Penyesuaian jadwal dibedakan berdasarkan sistem hari kerja perangkat daerah.
Instansi lima hari kerja:
- Senin–Kamis: masuk 07.00–07.45 WITA, pulang 14.45–15.30 WITA
- Jumat: masuk 07.00–07.45 WITA, pulang 10.30–11.15 WITA
Instansi enam hari kerja:
- Senin–Kamis: pulang 13.30–14.15 WITA
- Jumat: mengikuti ketentuan lima hari kerja
- Sabtu: masuk 07.00–07.45 WITA, pulang 12.00–12.45 WITA
Total durasi kerja mingguan tetap 32 jam 30 menit. Penyesuaian jam kerja disebut memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman, tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Pemerintah menekankan bahwa fleksibilitas waktu harus berjalan seiring dengan tanggung jawab pelayanan. Dengan presensi digital dan pengaturan jam kerja yang terukur, kinerja birokrasi diharapkan tetap stabil sepanjang Ramadan. (hl/mam)



