BERITAADVERTORIALPOLITIK

Bapemperda Kaltim Tunda Proses Dua Raperda Inisiatif karena Dokumen Belum Lengkap

Longtime.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memproses dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif karena belum dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.

Dua usulan Raperda tersebut adalah Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Raperda tentang Penataan Alur Sungai.

“Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan, sebab yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin saat diwawancarai usai rapat internal beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kedua usulan itu mengemuka dalam rapat internal yang dihadiri sebagian besar anggota Bapemperda. Usulan berasal dari berbagai pihak, termasuk Fraksi Golkar yang mendapat rekomendasi dari Ketua DPRD Kaltim serta kemungkinan dukungan dari Komisi II.

Baharuddin menekankan bahwa naskah akademik dan latar belakang urgensi kebijakan adalah persyaratan mutlak sebelum sebuah Raperda dapat diproses lebih lanjut.

“Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul raperda inisiatif tidak terbatas hanya pada fraksi atau komisi tertentu.
Menurutnya, pengajuan bisa datang dari anggota lintas fraksi, bahkan masyarakat sipil dan akademisi.

Ia juga menjelaskan bahwa pengusulan Raperda tidak terbatas pada fraksi atau komisi tertentu. Pengajuan bisa datang dari anggota lintas fraksi, masyarakat sipil, maupun akademisi, asalkan memenuhi ketentuan administratif.

“Usulan perda bisa dari fraksi, komisi, tujuh anggota lintas fraksi, atau masyarakat. Yang penting sah secara administratif dan memenuhi ketentuan,” terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah memastikan kelengkapan administratif dan substansial usulan perda sebelum dilanjutkan ke forum paripurna.

Setelah itu, mekanisme pembahasan apakah melalui pansus, komisi, atau tetap di Bapemperda akan diputuskan pimpinan DPRD.

Baharuddin juga menekankan bahwa naskah akademik bukan hanya dokumen formal, tetapi berfungsi sebagai landasan analisis mendalam terhadap urgensi, efektivitas, dan dampak dari kebijakan yang akan dirumuskan dalam bentuk perda.

“Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia berharap, seluruh pihak pengusul dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pembentukan peraturan daerah bisa dipercepat sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (Adv/Sb/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }