Agus Haris Minta Aturan soal Honorer Ikut dalam Kontestasi Politik Diperjelas

(Dok. Longtime.id)
Longtime.id – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyarankan agar pegawai honorer yang turut berkontestasi Pemilu 2024 mendatang tidak dipecat. Ia menerangkan, honorer bukan termasuk profesi yang dilarang ikut serta dalam politik praktis sebagai calon legislatif.
“Jelas aturannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023,” ujarnya, Senin (22/5).
Meski begitu, yang menjadi kendala terdapat pada poin perjanjian kerja sama. Yakni pasal 6 yang berbunyi, tenaga honorer dilarang berpolitik praktis. Apalagi kata dia, poin itu disebut tidak memiliki kerangka hukum yang jelas.
“Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun aturan daerah. Makanya menjadi soal, kenapa di perjanjian kerja sama tidak boleh? sementara dalam PKPU tidak ada yang melarang,” tuturnya.
Ia meminta Pemkot Bontang agar memperjelas aturan ini, khususnya poin terkait larangan honorer turut serta dalam berpolitik. Adapun bagi para TKD yang menjadi bacaleg diberikan kesempatan hingga batas daftar calon legislatif tetap.
Kepala Bidang Penilaian Kerja BKPSDM Bontang Arif Supriyadi menegaskan, larangan TKD berpolitik praktis sudah tertuang dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua. Yang menjadi satu-satunya acuan agar TKD memiliki ketentuan yang sama seperti ASN dan PPPK soal larangan berpolitik praktis.
“Sama seperti ASN, TKD harus bersifat netral. Jadi dalam perjanjian kerja itu sifatnya mengikat dan disepakati oleh pihak pertama dan kedua,” imbuhnya. (Adv/DPRD)