ADVERTORIALBERITABONTANG

Komisi III DPRD Bontang Bahas Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif

Longtime.id – Komisi III DPRD Bontang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif.

Inisiatif ini bertujuan untuk mengantisipasi konflik terkait harta wakaf, yang kerap kali menimbulkan perselisihan, terutama saat pemberi wakaf telah meninggal dunia.

Anggota Komisi III, Abdul Malik, menyampaikan bahwa potensi konflik mengenai harta wakaf menjadi perhatian serius, karena tak jarang terjadi gugatan dari pihak keluarga pemberi wakaf, seperti anak, saudara, atau cucu, terhadap harta benda yang telah diwakafkan. 

“Bahkan, ada kasus tanah kuburan yang sudah diwakafkan, tetapi masih digugat di pengadilan,” ujar Abdul Malik.

Raperda ini diharapkan menjadi pedoman dalam penanganan harta wakaf, memberikan perlindungan hukum, serta memastikan bahwa harta wakaf dapat dimanfaatkan sesuai niat pemberinya. 

“Raperda ini dirancang untuk mencegah konflik yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelas Abdul Malik.

Proses penyusunan Raperda saat ini telah mencapai 60 persen, dan Abdul Malik optimis Raperda ini dapat dirampungkan sebelum masa jabatannya berakhir pada 14 Agustus mendatang. Pembahasan utama telah mencakup bab-bab penting serta pasal-pasal krusial. 

“Kami berharap dalam dua hingga tiga pertemuan lagi dapat merampungkan pembahasan dan melanjutkan harmonisasi dengan Kemenkumham Provinsi Kaltim,” tambahnya.

Komisi III berharap regulasi ini dapat memberikan masyarakat pemahaman tentang pentingnya menjaga amanah wakaf untuk kepentingan bersama, sekaligus mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu ketertiban sosial di Kota Bontang.

“Ini menjadi upaya kita untuk mengantisipasi segala potensi konflik yang sekira muncul di kemudian hari,” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }