ADVERTORIALBONTANG

Pemkot Hadiri Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana di Lapas Kelas II A Bontang

Longtime.id – Wali Kota Bontang, Basri Rase dan Wakil Wali Kota Bontang, Najirah menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana di Lapas Kelas II A Bontang, Jumat (16/8/24).

Basri Rase membacakan sambutan Menteri Hukm dan HAM Republik Indonesia, Yasona Laily. Dalam sambutan yang dibacakan, dikatakan bahwa slogan HUT ke-79 RI dengan tema besar “Nusantara Baru Indonesia Maju” memiliki makna tersendiri sesuai dengan kondisi terkini negara. Tema tersebut dipilih sebab peringatan HUT RI ke-79 ini bertepatan dengan 3 momen penting yakni menyongsong ibu kota baru, pergantian presiden serta menuju Indonesia Emas 2045.

“Ketiga momen itu merupakan masa transisi besar di Indonesia, sehingga HUT ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia,” ujarnya.

Peringatan Hari Kemerdekaan ini menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah memberikan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang dilenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto menyampaikan penerima remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Semua penerima remisi telah memenuhi syarat administratif seperti sudah divonis dan mendapat kekuatan hukum tetap, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan untuk kasus pidana umum,” jelasnya.

Dari 1.311 narapidana 41 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Namun yang bebas di tanggal 17 hanya 25 orang, sisanya masih menjalani subsider denda.

Berdasarkan kasus diantaranya narkotika berjumlah 912 orang, perlindungan anak berjumlah 171 orang, pencurian berjumlah 92 orang, pembunuhan berjumlah 37 orang, penggelapan berjumlah 18 orang, korupsi berjumlah 13 orang, dan lainnnya berjumlah 14 orang.

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }