Ardiansyah Hadiri Peluncuran e-KTP di Batu Ampar: Kemudahan dan Inovasi Pelayanan Adminduk

Longtime.id – Dalam kunjungannya ke Kecamatan Batu Ampar, Bupati Ardiansyah Sulaiman secara langsung menyaksikan peluncuran e-KTP, sebuah inovasi dalam pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Acara yang berlangsung pada Rabu (26/7/2023) tersebut merupakan upaya untuk mempermudah proses pembuatan e-KTP di Kantor Kecamatan Batu Ampar.
Peluncuran e-KTP dilakukan sebelum pelaksanaan Pengambilan Sumpah / Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Batu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, masa jabatan 2021-2027.
Setelah acara pengambilan sumpah BPD, dilakukan uji coba penerbitan e-KTP. Proses uji coba ini juga diawasi oleh Camat Batu Ampar, Suriansyah, serta dihadiri oleh Muhamad Syarif, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, beserta staf dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ardiansyah Sulaiman menyampaikan komitmennya untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan e-KTP. “Alhamdulillah, kita sudah bisa memfasilitasi kecamatan, jadi masyarakat tinggal datang saja,” ungkap Bupati.
Lebih lanjut, sebanyak 200 warga Batu Ampar juga telah berhasil mengikuti uji coba pembuatan Kartu Keluarga (KK). “Dalam proses ini, status dalam e-KTP akan otomatis berubah setelah perubahan status dalam KK, seperti saat seseorang menikah. Semua proses ini akan semakin mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan,” tambahnya.
Muhamad Syarif, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, juga mengungkapkan bahwa dengan peluncuran ini, masyarakat tidak perlu lagi bepergian jauh ke Sangatta untuk mengurus e-KTP. “Tahun ini, rencananya seluruh kecamatan akan dilengkapi dengan layanan ini. Sekarang, warga cukup datang ke kecamatan dengan berkas yang diperlukan. Semua proses, mulai dari perekaman hingga pencetakan, dapat dilakukan secara langsung di sana,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen-dokumen yang hilang dapat diatasi dengan surat keterangan dari kepolisian. Sedangkan untuk perubahan data, seperti pernikahan atau perubahan KK, juga dapat diurus langsung di kecamatan.
“Inovasi ini diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” tutup Muhamad Syarif. (Red)



