Inovasi Layanan Publik: Diskusi Final Pengembangan SOP SP4N LAPOR Kutai Timur Digelar

Longtime.id – Langkah signifikan dalam mengoptimalkan pelayanan publik terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kali ini, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) melangsungkan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) Kutai Timur. Acara ini resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono pada Selasa (18/07/2023) di Ruang D’Longe, Hotel Royal Victoria.
Pada pembukaan acara, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutim dalam mendukung pengelolaan layanan pengaduan melalui rencana aksi SP4N LAPOR. Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor 555/K.644/2022 yang menetapkan Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) Tahun 2022-2026 (Renaksi).
“Maka dari itu, diperlukan penataan tata laksana pengelolaan pengaduan, dalam rangka menjelaskan langkah-langkah yang perlu dijalankan dalam menanggapi setiap aduan yang diterima. Sekaligus menjadi alat untuk mengukur kinerja pengelolaan pengaduan organisasi di lingkungan Pemkab Kutim yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan SP4N LAPOR,” paparnya.
Rangkaian acara ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk mitra pembangunan USAID SEGAR. Ria Maya Sari, Konsultan USAID sekaligus Anggota Ombudsman, serta perwakilan dari Perangkat Daerah (PD) turut ambil bagian dalam diskusi ini.
Sekretaris Diskominfo Staper Kutim, Rasyid, yang mewakili Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi, mengungkapkan bahwa pengelolaan pengaduan publik menjadi fokus penting dalam peningkatan kualitas layanan publik. Pemerintah telah menetapkan LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013. Ini bertujuan mewujudkan prinsip “No Wrong Door Policy” yang menjamin setiap pengaduan akan disalurkan kepada instansi yang berwenang menanganinya.
“Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari FGD pengembangan SOP sebelumnya pada Juni 2023. Pada hari ini, kami lebih terfokus dengan kehadiran 24 orang dari berbagai unsur perangkat daerah,” jelas Rasyid. (Red)



