ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Ardiansyah: Penanganan Sengketa Pertanahan Harus Holistik dan Paripurna

Longtime.id – Dalam menghadapi tantangan sengketa dan konflik pertanahan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan perlunya pendekatan holistik dan komprehensif. Menurutnya, kompleksitas masalah memerlukan penanganan yang melibatkan berbagai aspek terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Bupati menghadiri Rapat Koordinasi Sengketa dan Konflik Pertanahan di Wilayah Kutai Timur (Kutim) yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim di Samarinda.  

Ardiansyah menggarisbawahi bahwa persoalan pertanahan yang melibatkan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah memerlukan pendekatan khusus. Ia menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dan holistik agar masalah dapat terselesaikan dengan cepat dan efektif.  

“Kita perlu penanganan yang holistik dan komprehensif dalam masalah lahan, baik dalam perselisihan antarwarga maupun antara masyarakat dengan perusahaan atau pemerintah. Ini memerlukan pendekatan yang cermat dan paripurna untuk memastikan penyelesaian yang memadai,” tegas Ardiansyah.  

Bupati juga memaparkan langkah konkret yang telah dilakukan oleh Pemkab Kutim dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang handal untuk menangani sengketa dan konflik pertanahan. Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2014, 16 putra-putri terbaik Kutim telah lulus dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta setelah mendapatkan pendidikan khusus dalam bidang ini. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa masih diperlukan upaya lebih lanjut.  

Selain itu, Bupati juga menekankan perlunya pendidikan kepamongan bagi Camat yang bukan pamong. Hal ini bertujuan untuk memberikan bekal yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengatasi permasalahan di kecamatan, termasuk sengketa pertanahan.   Trisno, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, menjelaskan tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk menyelaraskan pendekatan dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Hal ini diharapkan dapat memastikan penanganan yang efektif dan terkoordinasi di masa depan.  

“Dalam rapat ini, berbagai pihak terkait seperti Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, BPN, Camat, Kepala Desa, dan Lurah hadir untuk berdiskusi. Upaya sektorial dalam menangani konflik lahan perlu diubah menjadi pendekatan yang terintegrasi dan terkoordinasi,” ungkap Trisno.  

Pemkab Kutim juga telah membentuk tim koordinasi penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang terdiri dari berbagai unsur. Tim ini akan dibekali dengan Peraturan Bupati Kutim sebagai panduan dalam menjalankan tugasnya. Harapannya, upaya ini dapat memberikan kepastian kepada masyarakat tentang penanganan yang dilakukan dan estimasi waktu penyelesaian. Rapat ini dihadiri oleh 192 peserta yang hadir untuk berkontribusi dalam penanganan masalah sengketa dan konflik pertanahan. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }