BW Berencana Bentuk Pansus PT EUP
Bakhtiar Wakkang. (ist)
Longtime.id – Dikabarkan ada indikasi pelanggaran di Crude Palm Oil (CPO) milik PT Energi Unggul Persada (EUP) yang terletak di Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, terkait status 100 pekerja lokal yang bersifat harian. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang pun bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) PT EUP.
BW – sapaan akrabnya – menjelaskan, 100 pekerja itu diduga hanya untuk memenuhi kewajiban 75 persen tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Politikus Nasdem itu pun meminta agar para pekerja harian lepas tersebut dipekerjakan sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Mereka tidak bisa membedakan antara PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mempersoalkan lahan tanam tumbuh mangrove seluas 200 hektar yang digunakan perusahaan sebagai lokasi produksi. Ia menambahkan, mangrove merupakan tanaman yang dilindungi. Sehingga data luasan lahan mangrove dan jumlah pohon yang ditebang hingga recovery harus diperjelas serta dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jika tidak dipenuhi maka disinyalir di kawasan tersebut dikuasai secara maladministrasi dan terjadi kejahatan lingkungan. Walaupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Kehutanan merupakan ranah provinsi.
“Kami berasumsi, PT EUP tidak ada semacam pembuktian dengan pemkot. Meski itu ranah provinsi, tapi kami mau bukti mangrove yang sudah ditebang dipindahkan ke mana?,” jelasnya.
Selanjutnya, jika proses pembangunan pabrik sudah clear and clean terhadap analisis dampak lingkungan atau Amdal sudah dipenuhi, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti pengalihan mangrove, artinya ada persyaratan lain yang tidak terpenuhi.
“Kita tidak alergi dengan investasi masuk ke Bontang, tetapi baiknya sesuai regulasi. Jangan menabrak aturan yang ada,” tegasnya.
Ia berharap, anggota DPRD lainnya baik dari fraksi yang sama maupun fraksi berbeda memiliki tujuan yang sama, agar pansus tersebut segera terbentuk.
Untuk diketahui pansus baru bisa terbentuk apabila disetujui lima anggota DPRD dari dua Fraksi yang berbeda atau dengan satu fraksi yang utuh.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Humas PT EUP Jayadi menyebutkan 100 pekerja harian lepas tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya memberdayakan sumber daya manusia (SDM). “Untuk pekerjaan itu sebenarnya tidak ada. Hanya saja kita ingin memberdayakan pekerja lokal, makanya kita memberikan kesempatan bekerja di sini,” imbuhnya. (Adv/DPRD)