Soal Revisi Perda Miras, Komisi II Bersikukuh Menolak
Sumaryono (kanan). (ist)
Longtime.id – Pemerintah Bontang berencana melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol. Alasannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.
Rencana revisi perda itu untuk mengatur tempat khusus mengkonsumsi minuman keras (Miras). Ini juga untuk mempermudah pengawasan terhadap penjualan miras. “Dari pada ilegal ya kan. Nanti baru ada retribusinya,” sebut Wakil Kota Bontang, Basri Rase.
Namun rencana tersebut mendapat respon dari Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono. Ia dengan tegas menolak rencana Pemkot Bontang untuk merevisi perda tersebut. “Saya selaku Anggota Komisi II menolak dengan keras,” ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Rabu (06/07).
Anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) Bontang Barat ini menilai rencana tersebut seakan melegalkan peredaran miras di Kota Taman. Padahal dampaknya akan banyak persoalan di kemudian hari, seperti terjadinya perkelahian, penikaman dan kejahatan lainnya.
Apalagi baru-baru ini terjadi kasus penikaman di Bontang yang dipicu karena miras. “Maka jangan sesekali miras dibiarkan bebas beredar di Kota Bontang. Lebih banyak merugikannya ketimbang untungnya,” katanya.
Sumaryono mengaku sektor PAD memang perlu digenjot dan ditingkatkan, tetapi banyak cara lain yang bisa dilakukan dan tidak harus dengan cara melegalkan miras di Bontang. Semisal pemerintah menggali PAD dengan memaksimalkan potensi lahan parkir yang ada. “Dari parkir bisa dimaksimalkan, kemudian bekerja sama dengan pihak ketiga. Selain bisa menyerap PAD, juga bisa menyerap tenaga kerja lokal,” tutupnya. (Adv/DPRD)