Tangani Sampah di Median Jalan, Amir Tosina Apresiasi Lurah Berebas Tengah
Amir Tosina. (Dok. Longtime.id)
Longtime.id – Kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya rupanya masih kerap terjadi di beberapa wilayah Bontang, salah satunya di Kelurahan Berebas Tengah. Meski demikian, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengapresiasi lurah setempat lantaran melakukan penanganan dengan baik.
Ia mengatakan, upaya Lurah Berebas Tengah tersebut perlu menjadi percontohan bagi kelurahan lain melakukan hal serupa, menghimbau warga membuang sampah pada tempatnya dan sesuai jam yang telah ditentukan. Menurutnya, himbauan kesadaran ini yang musti digalakkan pemerintah setempat.
“Sampah di Bontang harus dikelola dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru,” kata politikus Gerindra itu.
Upaya Lurah Berebas Tengah merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang Nomor: 188.65/825/DLH/2022 tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan. Edaran itu merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Melalui SE tersebut, pada Pasal 65 diatur bahwa setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan, serta denda paling banyak Rp 50 Juta. Amir Tosina menuturkan, membuang sampah sembarangan memang diperlukan landasan pemberian danksi kepada masyarakat sehingga tak terulang lagi.
Lurah Berebas Tengah Chandra mengatakan, saat ini masyarakat sudah diberikan fasilitas berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS) di depan Gedung Aini Rasyifa dan ditambah kontainer sampah dengan kapasitas bisa menampung sampah 3 kelurahan.
“Kami tak hentinya sosialisasikan surat edaran agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di median jalan,” imbuhnya. (Adv/DPRD)