ADVERTORIAL

Dewan Perjuangkan Nasib Honorer Usia Lanjut

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Rusli. (Dok. Sadam/Humas Setwan)

Longtime.id – Nasib ribuan tenaga honorer di Bontang masih belum mendapat kepastian untuk tetap bisa diberdayakan. Pemerintah setempat mulai memutar otak mengenai penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan 28 November 2023 mendatang.

Aturan penghapusan tenaga honorer telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Atas peraturan ini pula, nantinya ada skema penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN). Para tenaga honorer tentu  akan menjalani atau mengikuti seleksi agar tetap bisa diberdayakan di suatu instansi.

Permasalahan tersebut mengundang perhatian legislatif. Anggota Komisi I DPRD Bontang Rusli meminta agar pemerintah memiliki opsi lain agar para honorer tetap dipertahankan. Sebab, usia mereka berbagai macam rupa. Bagi usia lanjut tentu akan memiliki kendala dalam mengikuti seleksi.

“Jika dibuka tes secara umum, pasti honorer usia lanjut yang sudah kerja belasan hingga puluhan tahun, kemampuan berfikirnya tidak bisa mengimbangi dengan honorer yang baru masuk bekerja,” katanya.

Politikus Hanura ini juga menilai Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terlalu cepat merespon aturan pusat terkait penghapusan tenaga honorer ini, sementara penambahan jumlah tenaga honorer tidak diimbangi, malah justru semakin meningkat.

Dari data tahun 2019 jumlah honorer awalnya sebanyak 1.800 orang, namun di tahun 2022 jumlahnya meningkat menjadi 2.300 orang. Ia pun meminta pihak BKPSDM agar tidak lagi menambah tenaga honorer dan menimbulkan masalah pembiayaan yang membengkak.

“Kita salah satu daerah yang paling cepat merespon, tapi kenapa penambahan honorer juga menggila, sehingga antara aturan dan realita di lapangan saling menghimpit, harusnya bisa direm,” tegasnya. (Adv/DPRD)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }