Dewan Minta Perusahaan Lebih Kooperatif dalam Merekrut Tenaga Kerja
Foto: Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam. (Dok. Longtime.id)
Longtime.id – Perselisihan antara perusahaan dan tenaga di Kota Bontang masih kerap terjadi. Hal ini pun menjadi perhatian DPRD Bontang. Ketua Komisi II Rustam mengungkapkan, akhir-akhir ini ditemukan perusahaan lebih dominan mendatangkan tenaga kerja luar dibanding memberdayakan tenaga lokal.
Rustam menegaskan, langkah itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Peraturan itu mengatur mengenai angka pemberdayaan tenaga kerja, yakni 75 persen tenaga lokal dan 25 persen tenaga kerja luar.
“Dalam Perda itu jelas aturannya. Tapi masih banyak yang diam-diam mendatangkan tenaga kerja luar. Itukan menyalahi aturan,” ujarnya, Senin (27/06).
Politikus partai Golkar ini meminta agar perusahaan lebih kooperatif terkait rekrutmen tenaga kerja. Selain itu ia juga meminta agar perusahaan lebih terbuka dan aktif menjalin komunikasi, baik dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) maupun DPRD.
“Karena kalau ada perselisihan antar karyawan dan perusahaan, pasti mengadunya ke kami. Sebagai contoh, lantai 3 beberapa waktu lalu hampir dibakar gara-gara perusahaan diprotes warga. Makanya rekrutmen itu pelaporannya harus jelas dan kami juga bisa tahu,” tegasnya. (Adv/DPRD)