Longtime.id — Pemerintah Kota Bontang bersiap memberlakukan tarif retribusi kunjungan wisata mulai 1 Maret 2026. Kebijakan ini menandai babak baru pengelolaan sektor pariwisata daerah, namun sekaligus membuka ruang perdebatan publik soal kesiapan fasilitas dan dampaknya terhadap minat kunjungan.
Berdasarkan ketetapan terbaru, tarif kunjungan dipatok Rp2.000 untuk anak-anak, Rp5.000 bagi pengunjung dewasa, dan Rp90.000 per orang untuk wisatawan mancanegara. Penarikan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang, Eko Mashudi, menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap awal penerapan, dengan fokus utama pada sosialisasi dan pembenahan sarana pendukung destinasi wisata.
“Saat ini kami masih melakukan sosialisasi, sekaligus penataan dan perbaikan fasilitas, seperti toilet, wastafel, dan sarana penunjang lainnya,” ujar Eko Mashudi, Minggu (08/02).
Ia menyebutkan, kebijakan retribusi bukan sekadar penarikan biaya masuk, melainkan bagian dari upaya mendorong kemandirian fiskal daerah. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Nantinya, setelah tarif resmi diberlakukan, petugas retribusi akan ditempatkan di setiap titik destinasi wisata,” jelasnya.
Selain aspek pendapatan, Dispopar Bontang juga menaruh perhatian pada keselamatan pengunjung. Koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah dilakukan untuk mengantisipasi potensi bencana maupun insiden di kawasan wisata.
Meski demikian, Eko tidak menampik potensi pro dan kontra di tengah masyarakat. Ia mengakui, penerapan tarif kunjungan berisiko menimbulkan resistensi jika tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan dan fasilitas.
“Pro dan kontra pasti ada. Semua masukan akan kami tampung dan analisis sebagai bahan evaluasi ke depan,” pungkasnya. (hl/mam)



