Jurnalis Metro TV Diancam Hilang Lewat Media Sosial
AJI Makassar Kecam Teror Digital Usai Liputan DPRD Bulukumba
Longtime.id – Ancaman terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Ifa, jurnalis Metro TV sekaligus anggota Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, mendapat teror melalui media sosial tak lama setelah meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2/2026). Ancaman yang dilontarkan akun anonim bernama Choi-Choi itu dinilai sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Peristiwa bermula ketika Ifa melakukan peliputan demonstrasi yang digelar lembaga PATI di depan Gedung DPRD Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA. Aksi tersebut menyoroti polemik isu nelayan Pantai Parangluhu.
Sekitar 40 menit berselang, situasi di lokasi memanas. Rombongan demonstran lain datang dari masyarakat Bontobahari bersama gabungan aktivis pemuda dan lingkungan yang menolak rencana kawasan industri petrokimia. Di barisan massa itu, terdapat dua aktivis perempuan yang dikenal Ifa, yakni Anjar—mantan jurnalis Radar Selatan yang kini aktif sebagai pegiat lingkungan—serta Nilam dari Kopri PMII Bulukumba.
Ifa kembali meliput aksi lanjutan tersebut. Setelah pengambilan gambar di luar gedung, Anjar dan Nilam mengajak Ifa naik ke ruang sidang paripurna DPRD di lantai dua. Awalnya Ifa enggan, menilai agenda di ruang sidang bersifat seremonial dan tak mendesak untuk diliput. Namun demi menjaga relasi personal, ia akhirnya ikut masuk.
Belum genap tiga menit berada di ruang paripurna, keributan pecah di lantai bawah. Beberapa pejabat terlihat berlarian. Ifa segera keluar ruangan dan kembali merekam situasi dari lantai dua. Lima menit kemudian, keributan kembali terjadi di dalam ruang sidang. Teriakan perempuan terdengar. Ifa mendapati Anjar ditarik keluar dan dikepung sekelompok orang.
Ifa kembali mengangkat kamera, merekam peristiwa tersebut hingga Anjar berhasil dibawa keluar dan bergabung dengan massa aksi di luar gedung. Kericuhan kembali pecah di ruang sidang. Dari luar gedung DPRD, Ifa berupaya mengumpulkan video amatir dari sejumlah saksi yang berada di dalam ruangan.
Setelah memastikan materi liputan cukup, Ifa menulis berita dan mengirimkannya ke redaksi Metro TV. Ia juga mengunggah tulisan dan video liputan tersebut di akun Facebook pribadinya.
Tak lama berselang, teror muncul.
Di kolom komentar unggahan Facebook Ifa, akun bernama Choi-Choi menulis ancaman bernada mengintimidasi yang ditujukan kepada Ifa, Anjar, dan Nilam. Ancaman serupa kembali muncul di sebuah grup Facebook, dengan narasi yang menuduh rekayasa aksi dan menyiratkan ancaman penghilangan.
Menanggapi peristiwa tersebut, AJI Makassar menilai teror digital ini sebagai alarm keras bahwa jurnalis semakin rentan terhadap intimidasi, baik di lapangan maupun di ruang digital. AJI mencatat, kekerasan terhadap jurnalis dalam berbagai bentuk terus berulang di sejumlah daerah dan menunjukkan kecenderungan meningkat.
AJI Makassar menegaskan bahwa jurnalis bukan alat kekuasaan dan bukan humas pemerintah. Kerja jurnalistik dijalankan untuk kepentingan publik dan pencarian kebenaran, sehingga setiap bentuk intimidasi adalah ancaman langsung terhadap demokrasi. (red/mam)
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Makassar mengecam keras teror tersebut dan menegaskan bahwa:
- Intimidasi dan teror terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman kemerdekaan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Segala bentuk serangan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang sah secara hukum.
- Aparat penegak hukum wajib memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
- Negara dan pemerintah bertanggung jawab penuh menjamin keselamatan jurnalis sebagai bagian dari kepentingan publik.



