Longtime.id – Di tengah tuntutan akurasi dan keadilan penyaluran bantuan sosial, Pemerintah Kota Bontang kembali mengoreksi data kemiskinan. Hasil verifikasi terbaru menetapkan 17.053 jiwa sebagai warga miskin pada 2025, naik ratusan orang dari data awal, sekaligus membuka kembali persoalan klasik: ketepatan pendataan dan risiko salah sasaran.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Pleno Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan Kota Bontang Tahun 2025 yang digelar Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM), Jumat (30/1/2026) lalu, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Rapat pleno dipimpin langsung Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dasuki, serta Kepala DSPM Toetoek Pribadi Ekowati. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah se-Kota Bontang.
Pleno tersebut menjadi tahap krusial untuk menyaring usulan data masyarakat yang dihimpun dari tingkat RT hingga kelurahan. Dari 29.781 data usulan, hasil verifikasi dan validasi menetapkan 17.053 jiwa memenuhi kriteria kemiskinan sesuai regulasi yang berlaku.
Penetapan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin serta Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/227/DSPM/2025 tentang Kriteria Fakir Miskin Kota Bontang.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan 669 jiwa dibandingkan data awal sebanyak 16.384 jiwa. Penambahan ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti kelahiran baru, ditemukannya exclusion error dalam pendataan sebelumnya, serta perubahan struktur keluarga akibat pernikahan yang menambah jumlah anggota rumah tangga.
Selain memastikan akurasi data, Pemkot Bontang juga mendorong transformasi layanan data kemiskinan berbasis digital. Langkah ini ditujukan untuk menghadirkan sistem data yang lebih terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus meminimalkan potensi salah sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Data hasil verifikasi dan validasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program perlindungan sosial, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2026. Pemkot menargetkan 1.330 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari fakir miskin, penyandang disabilitas terlantar, lansia terlantar, serta anak yatim piatu terlantar.
Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan. Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat rentan sekaligus menjadi jaring pengaman sosial yang lebih tepat sasaran.
Dengan pembaruan data yang lebih ketat dan sistem layanan yang terus dibenahi secara digital, Pemerintah Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk menekan angka kemiskinan dan memastikan tidak ada warga rentan yang terlewat dari perlindungan negara. (hl/sr)



