Longtime.id – Putri mantan Gubernur Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (29/1/2026). Ia didakwa berperan sebagai perantara dalam praktik suap senilai Rp3,5 miliar.
Perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terdiri dari Agung Satrio Wibowo, Gilang Gemilang, Rony Yusuf, Greafik Loserte, dan Lignauli Theresa.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Donna menjadi perantara suap terkait perpanjangan enam IUP eksplorasi milik empat perusahaan terafiliasi pengusaha Rudy Ong Chandra, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Jaksa menyatakan, Donna menerima uang Rp3,5 miliar sebagai imbalan atas kelancaran penerbitan izin. Dana tersebut terdiri dari Rp3 miliar dalam mata uang dolar Singapura dan Rp500 juta tunai, yang diduga diserahkan sebelum akhirnya diberikan kepada almarhum Awang Faroek Ishak.
Kasus ini bermula dari permohonan perpanjangan IUP yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setelah kewenangan perizinan dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Jaksa menilai proses penerbitan izin hanya didasarkan pada advis teknis formalitas tanpa kajian mendalam.
Enam surat keputusan perpanjangan IUP ditandatangani pada Januari 2015 oleh pejabat berwenang atas nama gubernur. Pertemuan terkait pengurusan izin dan penyerahan uang disebut berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.
Atas perbuatannya, Donna didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 UU Tipikor terkait pidana tambahan. (am/sr)



