KORPRI Kutim Perkuat Perlindungan Hukum ASN: Layanan Konsultasi, Pendampingan, dan Advokat Diperluas Hingga Kecamatan

Longtime.id – Pemkab Kutim melalui KORPRI dan BKPSDM memperkuat perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan optimalisasi layanan konsultasi, pendampingan administrasi, fasilitasi advokat, serta pembentukan petugas pendamping di tingkat kecamatan. Langkah ini bertujuan memberikan rasa aman bagi ASN dalam menjalankan tugas dan menghadapi persoalan hukum secara formal dan terstruktur.
Kepala BKPSDM sekaligus Ketua LKBH KORPRI Kutim Misliansyah menegaskan bahwa organisasi ini hadir tidak sekadar sebagai wadah profesi, tetapi juga sebagai ruang perlindungan bagi ASN dan keluarganya saat menghadapi masalah hukum.

“Tahun ini, kami memaksimalkan fungsi sekretariat agar KORPRI benar-benar bisa memberikan pendampingan, termasuk fasilitasi advokat bila diperlukan,” ujarnya.
Layanan yang diberikan mencakup konsultasi hukum, pendampingan administrasi, hingga penunjukan advokat untuk kasus formal. Sistem pelaporan dibuat sederhana agar ASN bisa langsung mengakses kantor BKPSDM pada jam kerja tanpa hambatan birokrasi panjang. ASN yang menghadapi persoalan hukum dapat didampingi oleh tim dari ASN maupun KORPRI sehingga tidak harus menghadapi kasus secara sendiri.
Untuk memperluas jangkauan, KORPRI Kutim telah membentuk petugas pendampingan di lima kecamatan, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan BKPSDM untuk memberikan respons awal terhadap laporan hukum ASN. Pengukuhan petugas di 13 kecamatan lainnya akan segera dilakukan, sehingga layanan perlindungan hukum dapat merata hingga wilayah terpencil. Petugas ini akan memantau dan mengidentifikasi ASN yang memerlukan pendampingan hukum.
Dengan langkah terstruktur dan bertahap ini, KORPRI Kutim berharap ASN dapat bekerja dengan tenang dan fokus, tanpa khawatir menghadapi risiko hukum dalam menjalankan tugas.
“Ruang perlindungan hukum yang formal dan mudah dijangkau ini menjadi fondasi untuk membangun birokrasi profesional di Kutim. ASN bisa bekerja dengan aman, karena tahu ada perlindungan dan pendampingan ketika dibutuhkan,” jelas dia.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Kutim untuk memastikan setiap ASN mendapat dukungan hukum yang memadai, sekaligus memperkuat profesionalisme aparatur dalam melaksanakan pelayanan publik. (adv/diskominfokutim/lt)



