Kutim Dorong Perlindungan Sosial untuk Pekerja Formal dan Informal
Longtime.id – Menghadapi tantangan pekerja rentan yang belum terjangkau jaminan sosial, Pemkab Kutai Timur mengambil langkah progresif dengan mendaftarkan mereka ke program BPJS Ketenagakerjaan, diresmikan langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam acara PBK Batch 2.
Ardiansyah menyoroti peran penting sektor informal—termasuk UMKM dan industri rumahan—sebagai penggerak utama penyerapan tenaga kerja. Namun, ia juga mencatat tantangan signifikan: banyak pekerja di sektor ini, yang ia sebut “pekerja rentan”, belum memiliki kemampuan membiayai jaminan sosial untuk diri dan keluarganya.

Sebagai solusi, Pemkab Kutim mengambil langkah inovatif dengan mendaftarkan pekerja rentan tersebut ke program BPJS Ketenagakerjaan, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah Kutim memastikan pekerja rentan mendapat jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bupati. Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan agar mereka dapat bekerja tanpa khawatir terhadap risiko sosial yang mungkin muncul di masa depan.
Dari sisi capaian, program ini mencatat hasil yang signifikan. Hingga saat ini, sekitar 95.000 pekerja rentan telah didaftarkan dan preminya ditanggung oleh Pemkab Kutim, dari target total 160.000 orang.
Di kesempatan yang sama, Bupati juga menegaskan hak pekerja formal di perusahaan besar. Ia mengingatkan bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja, dan kewajiban ini tidak dapat ditawar.
“Kepada perusahaan besar, jangan mengabaikan hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan harus langsung diberikan begitu mereka mulai bekerja,” tegasnya. Ia mengkritik praktik kontrak kerja yang diganti setiap tahun untuk menghindari kewajiban tersebut, dan berharap hal serupa tidak terjadi di Kutim. (adv/diskominfokutim/lt)



