Regulasi TPU Samarinda Belum Final, DPRD Perpanjang Pembahasan Demi Matangnya Aturan

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memutuskan untuk mengulur waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU). Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan tiga bulan ke depan, dengan tujuan memastikan substansi regulasi benar-benar sesuai dan menjawab kebutuhan publik.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa penambahan durasi pembahasan ini sangat krusial agar penyusunan Raperda dapat lebih matang.
“Karena kita perlu pematangan yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi kita tidak mau terburu-buru mengesahkan raperda,” ujarnya pada Rabu, 30 Juli 2025.
Ia menambahkan, perpanjangan waktu ini akan dimanfaatkan untuk memperdalam isi Raperda, sehingga dapat sepenuhnya mewakili aspirasi masyarakat.
“Jadi kita ada perpanjangan kurang lebih tiga bulan ke depan untuk memantapkan isi dari Raperda, supaya benar-benar mewakili apa yang menjadi keinginan masyarakat,” jelasnya.
Salah satu kendala utama dalam merampungkan Raperda ini adalah proses identifikasi dan pendataan aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang berpotensi dijadikan lokasi pemakaman. Menurut Samri, proses inventarisasi tersebut masih terus berjalan.
“Kami masih menginventarisir aset-aset pemerintah kota yang bisa dijadikan untuk pemakaman umum,” ungkapnya.
Namun, Samri juga menyoroti bahwa persoalan lokasi pemakaman bukan hanya tentang ketersediaan lahan. Ia menekankan bahwa persetujuan dari warga di sekitar lokasi calon TPU juga menjadi faktor penentu yang memerlukan pendekatan ekstra hati-hati.
“Ada beberapa daerah, belum ada kesepakatan lahan yang akan dijadikan tempat pemakaman umum. Karena memang ini agak sedikit ribet,” tambahnya.
Dengan perpanjangan waktu ini, DPRD berharap regulasi yang kelak disahkan akan menjadi pedoman yang komprehensif dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. (ADV/DPRDSmd/hd)