Bapemperda Kaltim Dorong Reformasi Regulasi untuk BUMD dan Perlindungan Lingkungan

Longtime.id – Di tengah tuntutan efisiensi tata kelola dan perlindungan lingkungan yang semakin mendesak, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa, 10 Juni 2025. Rapat ini membahas arah baru kebijakan daerah yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman.
Bertempat di Gedung E Lantai DPRD Kaltim, rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, dan dihadiri anggota J. Jahidin serta Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Fokus pembahasan tertuju pada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025, terdiri dari dua revisi regulasi lama dan satu ranperda baru terkait lingkungan.
Ketiga ranperda tersebut mencakup dua revisi atas regulasi sebelumnya dan satu ranperda baru yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.
Menurut Agusriansyah, salah satu agenda penting adalah revisi regulasi untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Perubahan ini tidak semata-mata administratif. Kita ingin BUMD milik Pemprov bisa bertransformasi menjadi Perseroda agar lebih fleksibel dan profesional dalam pengelolaan keuangan, investasi, hingga pelayanan publik,” ucapnya.
Transformasi ini diharapkan memperkuat posisi BUMD sebagai penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka ruang kolaborasi strategis dengan sektor swasta.
Di sisi lain, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi perhatian utama. DPRD menilai perlindungan lingkungan harus menjadi pilar utama dalam pembangunan daerah.
“Kita ingin regulasi ini hadir tidak hanya sebagai payung hukum, tapi sebagai arah baru pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Bapemperda telah menyelesaikan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis terhadap ketiga ranperda. Hasilnya akan segera disampaikan ke Pimpinan DPRD untuk masuk dalam agenda pembacaan nota penjelasan, yang ditargetkan dapat dibahas dalam rapat paripurna bulan Juni ini.
Agusriansyah optimis, dengan sinergi antara DPRD dan Pemprov, proses pembahasan regulasi ini dapat rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
“Dengan sinergi yang baik antara DPRD dan Pemprov, kita berharap dalam satu hingga dua bulan ke depan regulasi ini sudah bisa ditetapkan,” tutupnya.
Langkah reformasi ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltim dalam membangun tata kelola daerah yang efisien, transparan, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Adv/Sb/DPRDKaltim)



