Komisi IV DPRD Samarinda Nilai Rumah Sakit Belum Sepenuhnya Siap Jalankan Sistem KRIS
SAMARINDA — Penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 30 Juni 2025 mendapat tanggapan dari DPRD Kota Samarinda. Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, menyatakan kekhawatiran terkait kesiapan fasilitas kesehatan di daerah dalam menghadapi kebijakan tersebut.
Menurut Sri Puji, standarisasi layanan rawat inap yang menghapus pembagian kelas perawatan pasien membutuhkan kesiapan yang menyeluruh, terutama dari segi sarana prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya tenaga medis.
“Tujuan penyamaan standar layanan memang baik. Namun, jika kesiapan rumah sakit masih terbatas, justru masyarakat yang akan mengalami dampaknya secara langsung,” kata Sri Puji saat ditemui, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, kesiapan administratif tidak cukup. Pemerintah daerah, melalui Dinas Kesehatan, diminta memastikan kesiapan teknis di lapangan benar-benar berjalan. Ia menekankan pentingnya pengawasan langsung agar pelaksanaan KRIS tidak hanya berjalan secara formal.
Selain keterbatasan fasilitas, Sri Puji juga mengingatkan bahwa rumah sakit di Samarinda saat ini menanggung beban tinggi sebagai pusat rujukan dari kabupaten/kota sekitar. Hal ini berpotensi menimbulkan antrean pelayanan yang lebih panjang apabila tidak diiringi penambahan kapasitas.
“Daya tampung rumah sakit di Samarinda terbatas, sementara arus pasien dari luar daerah cukup tinggi. Kebijakan KRIS harus dibarengi dengan kesiapan nyata, bukan hanya seremonial,” ujarnya.
Ia berharap, Pemerintah Kota Samarinda tidak sekadar menjalankan regulasi dari pemerintah pusat, melainkan juga mengambil peran aktif dalam memastikan transisi sistem berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Pemerintah harus memastikan bahwa pelaksanaan KRIS tidak menambah beban masyarakat. Ini menyangkut hak dasar atas layanan kesehatan yang layak,” ujar Sri Puji.(ADV/DPRDSAMARINDA/GB)



