Yosep Udau: Perda Kebakaran Difokuskan pada Pencegahan di Kawasan Pemukiman
![](https://longtime.id/wp-content/uploads/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-14-at-05.22.51-780x470.jpeg)
Longtime.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yosep Udau, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan akan menitikberatkan pada aspek pencegahan, khususnya di area pemukiman.
Yosep menyampaikan bahwa Perda ini akan mencakup beberapa ketentuan penting, termasuk aturan jarak aman untuk pembakaran sampah di sekitar pemukiman.
“Dinas Pemadam Kebakaran akan bertanggung jawab untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran. Apabila terjadi pelanggaran, akan ada sanksi berupa denda hingga Rp50 juta,” ujar Yosep Udau saat ditemui di kantor DPRD Kutim, Senin, 11 November 2024.
Ia menjelaskan, Perda ini fokus pada pencegahan kebakaran di kawasan pemukiman baik di perkotaan maupun pedesaan, dan tidak mengatur pembakaran lahan yang menjadi kewenangan dinas lain.
“Perda ini khusus untuk mencegah kebakaran di lingkungan pemukiman, bukan untuk kebakaran lahan,” tambah Yosep.
Salah satu tantangan dalam penerapan Perda ini, terutama di wilayah pedesaan, adalah minimnya fasilitas pendukung seperti tangki air yang sangat dibutuhkan saat terjadi kebakaran.
“Setiap kecamatan membutuhkan tangki air agar saat kebakaran terjadi, air sudah tersedia. Ini yang akan kami perjuangkan ke depannya,” tegasnya.
Yosep juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, misalnya dengan menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas penunjang seperti tangki air.
Selain itu, Yosep mengakui adanya kendala terkait kurangnya tenaga kerja di bidang pemadam kebakaran, terutama akibat kebijakan yang melarang pengangkatan tenaga honorer.
DPRD Kutim siap mendukung Dinas Pemadam Kebakaran dalam hal penganggaran, termasuk melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memastikan implementasi Perda berjalan optimal.
“Kami akan mendukung Dinas Pemadam Kebakaran, baik dalam sosialisasi di lapangan maupun dalam hal fasilitas. Jika ada usulan yang diajukan melalui APBD, kami siap membantu proses penganggarannya agar Perda ini dapat dijalankan dengan baik,” tutup Yosep Udau. (Yas/Adv/DPRD Kutim)