DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-XVIII Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Longtime.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XVIII dalam Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2024/2025. Rapat ini membahas Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan.
Rapat Paripurna ini diadakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta Utara, pada Senin (11/11/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Prayunita. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Rizal Hadi, serta 29 anggota DPRD lainnya, unsur Forkopimda, dan sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Jimmi menyoroti pentingnya Raperda ini bagi Kabupaten Kutim yang sering menghadapi masalah kebakaran. Ia menekankan bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran tidak hanya menjadi tugas pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat.
“Tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran bukan hanya kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat,” ujar Jimmi.
Ia menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam upaya ini, sehingga dapat tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya kebakaran.
“Dengan adanya pemberdayaan masyarakat dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan dinas terkait, kita dapat mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bersama,” tutup Jimmi. (Yas/Adv/DPRD Kutim)