DPRD Kutim Bahas Raperda Ketertiban Umum, Fokus pada Penindakan Peredaran Miras Ilegal
Longtime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menggelar pembahasan intensif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Raperda ini dirancang untuk memperkuat dasar hukum penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum, dengan fokus utama pada peredaran minuman keras (miras) ilegal yang semakin marak di wilayah Kutim.
Anggota DPRD Kutim, Yan, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran, khususnya terkait peredaran miras ilegal. Menurut Yan, regulasi yang ada saat ini masih belum cukup kuat untuk menekan aktivitas peredaran miras yang kerap kali sulit dijangkau penegak hukum.
“Dalam Raperda ini, akan ada mekanisme penegakan yang lebih jelas, mulai dari teguran lisan, surat peringatan tertulis, hingga sanksi berupa denda yang signifikan. Saat Perda ini disahkan, Satpol PP akan memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk menindak peredaran miras ilegal di Kutai Timur,” ujar Yan saat ditemui di Gedung DPRD Kutim, Selasa (05/11/2024).
Yan juga mengakui bahwa meskipun telah mencantumkan sanksi denda, Raperda tersebut belum memasukkan sanksi pidana. Hal ini, menurutnya, masih menjadi poin diskusi yang akan melibatkan instansi terkait seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk memastikan implementasi hukum yang efektif dan adil.
“Kelemahan dalam Raperda saat ini adalah belum adanya sanksi pidana. Kami masih terus membahasnya dengan pihak terkait agar nantinya ada dasar hukum yang lebih komprehensif dan efektif. Ini penting agar peredaran miras ilegal bisa ditekan secara maksimal,” jelas Yan. (Fie/Adv/DPRD Kutim)