DPRD Kutim Bahas Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Longtime.id – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, mengungkapkan hasil pertemuan awal terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Raperda ini merupakan pembaruan yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2007.
Dalam draf baru tersebut, Yan menjelaskan bahwa terdapat 15 pasal dengan 97 poin yang mengatur beragam aspek ketertiban umum. Rancangan ini meliputi tata kerja Satpol PP, mekanisme pengawasan, penindakan pelanggaran, hingga penerapan sanksi.
“Melalui Raperda ini, diharapkan ketertiban umum semakin terjaga dan berbagai aspek yang belum tercakup dalam Perda sebelumnya dapat diakomodasi,” ujar Yan saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Senin (4/11/2024).
Pembahasan Raperda ini juga mencakup sejumlah isu penting, seperti ketertiban lalu lintas, pengelolaan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan penanganan sampah. Menurut Yan, beberapa ketentuan baru dalam Raperda ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan ketertiban yang saat ini belum terakomodasi di peraturan sebelumnya.
Yan menegaskan bahwa sosialisasi dan masukan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Kutai Timur menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda ini. Hal ini bertujuan agar aturan yang dihasilkan benar-benar efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin Raperda ini benar-benar menciptakan rasa aman dan ketenteraman bagi warga. Oleh karena itu, masukan dari masyarakat sangat diperlukan,” jelasnya.
Raperda ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti kepolisian dan Dinas Perdagangan, untuk menghindari tumpang tindih wewenang. Yan mencontohkan, dalam ketentuan mengenai ketertiban lalu lintas, akan ada pembagian tugas yang jelas antara Satpol PP dan kepolisian.
“Sebagai contoh, dalam pasal yang mengatur ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi peran agar jelas tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak,” pungkas Yan. (Fie/Adv/DPRD Kutim)