Tekan Pengangguran di Bontang, Begini Usulan Nursalam
Longtime.id – Persoalan ketenegakerjaan di Kota Bontang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang perlu diselesaikan. Selama ini regulasi pemberdayaan tenaga kerja lokal rupanya tak menjadi solusi dalam menekan angka pengangguran secara signifikan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Perda tersebut mewajibkan perusahaan di Bontang mempekerjakan 75 persen tenaga kerja lokal.
Anggota DPRD Bontang Nursalam mengatakan, kehadiran regulasi yang memihak pekerja lokal belum terbukti signifikan menekan pengangguran. Di satu sisi, regulasi masih belum aplikatif di lapangan, hingga berbenturan dengan aturan diatasnya.
Namun, implementasinya dinilai belum maksimal dan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sulit dijalankan (Perda) karena berbenturan dengan UU Ketenagakerjaan, yang tidak menetapkan batasan persentase tenaga kerja lokal dan luar,” kata Salam belum lama ini.
Oleh karena itu, dirinya menekankan pentingnya peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal agar dapat bersaing. Meskipun pemerintah sering mengadakan pelatihan dan sosialisasi, tapi tingkat partisipasi masyarakat Bontang masih kurang optimal.
“Makanya kami terus mendorong SDM Bontang agar lebih aktif meningkatkan kemampuan, untuk kedepannya bisa bersaing di pasar kerja,” tandasnya.
Nursalam pun berharap agar pemerintah dan industri di Bontang dapat memperluas kesempatan kerja bagi tenaga lokal. Sebab adanya sinergi antara regulasi dan pengembangan sumber daya manusia, dirinya optimis persoalan pengangguran di Bontang bisa terus ditekan.
“Masyarakat harus meningkatkan kompetensi dan daya saing, disamping itu perluasan kesempatan kerja juga harus jadi perhatian bersama,” pungkas Nursalam.(*)