DPRD Bontang Pemerintah Tertib dalam Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Longtime.id – Anggota DPRD Bontang Nursalam, mengingatkan pentingnya ketertiban dalam pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap pejabat wajib mengikuti aturan secara sistematis, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).
Dirinya menguraikan, bahwa Perwali Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2021 yang menjadi pedoman terbaru untuk perjalanan dinas telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yang menentukan satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri dan besaran uang harian yang dapat diterima oleh pejabat pengguna anggaran, termasuk anggota DPRD.
“Peraturan ini menetapkan batasan uang harian untuk perjalanan dinas anggota dewan. Kita harus memastikan semua pengeluaran sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Nursalam.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem penggantian biaya dalam SHSR bersifat reimburse, yang artinya klaim perjalanan dinas hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti pengeluaran yang sebenarnya, berbeda dengan sistem lumpsum yang tidak mewajibkan laporan rinci atas dana yang diterima.
“Jika Perwali diubah tanpa mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, seperti Perpres, bisa menimbulkan masalah. Kita harus berhati-hati dalam hal ini,” tegas Nursalam.
Nursalam juga menyampaikan bahwa hak keuangan dan perjalanan dinas anggota DPRD diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017.
Selain itu, tata tertib perjalanan dinas DPRD diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2018, yang memastikan setiap hak dan kewajiban diatur dengan jelas.
“Dua peraturan utama, PP Nomor 17 Tahun 2018 dan PP Nomor 1 Tahun 2023, sudah mengatur hak perjalanan dinas dan tata tertib dengan rinci. Semua pihak harus mematuhi aturan ini,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan peraturan di tingkat daerah, termasuk Perwali, harus tetap dalam koridor hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Peraturan daerah harus tetap selaras dengan ketetapan pusat demi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkas Nursalam.(*)