Desak Pengesahan Raperda, DPRD Kutim Intensifkan Upaya Pencegahan HIV/AIDS
Longtime.id – Penyebaran virus HIV/AIDS terus menjadi perhatian serius di Kutai Timur (Kutim). Anggota DPRD Kutim, Yuli Sa’pang, mendesak langkah-langkah strategis untuk segera dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit mematikan ini.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. “Masyarakat butuh kepastian hukum. Salah satunya mengenai cara-cara pencegahan dan penanggulangan,” ujar Yuli, yang juga merupakan anggota Komisi D DPRD Kutim, dalam wawancara baru-baru ini.
Yuli menambahkan, setelah disahkan menjadi Perda, akan ada sosialisasi yang komprehensif tentang cara mengatasi penyebaran penyakit menular ini serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kondisi dan hak-hak individu pengidap HIV/AIDS. “Raperda ini akan mencakup berbagai aspek, seperti edukasi mengenai penyebaran HIV/AIDS dan layanan kesehatan yang mudah diakses,” jelasnya.
Yuli menekankan perlunya peran aktif pemerintah daerah dalam menangani masalah ini. Menurutnya, perhatian khusus harus diberikan kepada masyarakat untuk menghindari penyebaran HIV/AIDS. “Ruang demi ruang perlu diperhatikan untuk melindungi masyarakat dari penyakit ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuli menjelaskan bahwa Raperda tersebut juga bertujuan menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap individu yang mengidap HIV/AIDS. “Kami akan mempelajari data dan melakukan studi banding dengan daerah yang telah berhasil menangani masalah HIV/AIDS,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan, juga menyuarakan keprihatinan serupa. Ia menilai langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan saat ini sangat terbatas karena belum adanya payung hukum yang jelas. “Penyebarannya pasti akan terus meningkat. Karena logikanya Kutim belum memiliki perda, artinya tidak punya tindakan, dan ketika ke lapangan mau ngapain kalau belum ada pegangan aturan?” kata Novel.
Dengan dorongan ini, diharapkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS segera disahkan untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan tindakan nyata dalam menangani penyebaran virus HIV/AIDS di Kutim. (Red)