ADVERTORIALBERITABONTANG

Ketua Dewan Sesalkan Adanya Pembatasan Kewenangan Pokmas Kelola Dana Stimulan RT

Longtime.id – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyesalkan adanya pembatasan kewenangan bagi Kelompok Masyarakat (Pokmas) di tingkat RT dalam mengelola program stimulan. 

Sebab dana stimulan ini merupakan program pemerintah, yang dibentuk dengan tujuan sebagai salah satu pendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun wilayahnya. Maka dari itu Pokmas memiliki peran penting dalam mengolah dana tersebut.

Selain untuk pembangunan, dana stimulan ini juga upaya pemerintah mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitar, sehingga ketika terjadi pembatasan, artinya bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku.

Program stimulan ini tercantum pada Peraturan Walikota (Perwali) Bontang No.05 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksana program fasilitasi partisipasi masyarakat untuk pengembangan di kelurahan dalam pasal tiga dan terdapat tiga poin.

Meliputi pengembangan urban farming, pengembangan usaha mikro serta pemberian makanan tambahan bagi balita. Maka dari itu, seharusnya tidak ada kewenangan dari Kelurahan untuk melakukan pembatasan pengelolaan dana stimulan oleh Pokmas.

“Disitu tidak tercantum adanya batasan bagi Pokmas dalam mengelola program tersebut, karena manfaatnya harus dirasakan semua warga,” ujar Andi Faiz. 

Menurut dia, fungsi Pokmas di tingkat RT adalah mengakomodir anggaran stimulan agar tepat guna dan terserap maksimal secara efektif. Maka dari itu, Pokmas harus diberi tanggung jawab penuh mengelola dana stimulan.

Dia pun meminta pihak Kelurahan bersikap bijaksana, dan memperhatikan permintaan RT serta Pokmas di wilayahnya. Terlebih jika apa yang diminta tidak menyalahi aturan yang ditetapkan Pemkot Bontang.

“Terlebih kalau Pokmas yang mengerjakan, berarti memang berasal dari RT. Jadi sudah seharusnya mereka mengelola. Sebab dengan Pokmas kita dapat menumbuhkan ekonomi warga sekitar, makanya saya harap jangan dibatasi,” pungkasnya.(*

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }