ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Tingkatkan Kompetensi Camat Selaku PPAT, Pemkab Kutim Gelar Pelatihan

Longtime.id – Pemkab Kutim melalui Bagian Hukum Setkab menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Tupoksi Aparatur Pemerintahan Daerah Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), pada Senin (22/7/2024).

Bimtek yang diselenggarakan di Kota Samarinda ini  diikuti oleh seluruh Camat se-Kutim. Sedangkan sebagai narasumber yakni Dewi Anggraeni dari BPN Provinsi Kaltim.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Poniso Suryo Reggono, membuka pelatihan itu. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa dalam praktiknya, seringkali terdapat permasalahan hukum dalam penerbitan PPAT yang ditandatangani oleh Camat. Kata dia, Camat harus teliti dalam mencermati, meneliti, dan memverifikasi dokumen sebelum menandatanganinya. “Jangan sampai terjadi konflik sosial,” tegas Poniso.

Lanjutnya, penegasan ini sangat penting mengingat dokumen yang ditandatangani oleh camat bersifat tanggung gugat. Artinya, meskipun Camat sudah tidak menjabat, tetapi jika ada permasalahan dokumen yang pernah ditandatangani, Camat tetap bisa digugat. “Jadi harus teliti,” pinta Poniso yang mantan Camat Rantau Pulung itu mengingatkan.

Poniso berharap melalui kegiatan bimtek ini, pengetahuan, kesadaran dan kompetensi Camat serta seluruh perangkat kecamatan dalam menerbitkan PPAT/SKPT dapat meningkat.
“Saya berharap bimtek ini menjadi ajang tukar pikiran dan pengalaman serta mencari solusi atas permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Januar Bayu Irawan, menjelaskan latar belakang digelarnya bimtek ini. Isu utama yang menjadi perhatian adalah penyelesaian permasalahan pertanahan dan administrasi penguasaan tanah.

Dia menegaskan beberapa dasar hukum yang harus diperhatikan dalam menerbitkan PPAT/SKPT, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah atas Tanah Negara di Kutim. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }