Yan Ipui: Pembaruan Perda Ketertiban Umum Perlu Pembahasan Mendalam
Longtime.id – Pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum di Kutai Timur hingga kini belum disahkan. Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi menyeluruh mengenai rancangan pembaruan tersebut.
Yan Ipui mengungkapkan bahwa Perda Ketertiban Umum sudah dirancang sebelumnya dan sempat akan diterapkan. Namun, beberapa poin penertiban yang diajukan dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. “Kami belum membahas secara menyeluruh. Rancangan ini memang sudah disampaikan, tetapi melihat gambaran awal dari Satpol PP, tujuannya hanya memperbarui Perda lama yang dibuat sekitar tahun 2003 atau 2007,” jelas Yan.
Pengusulan perbaikan Perda tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah, namun Yan menilai pelaksanaannya belum dilakukan secara tuntas. “Awalnya ini dari pemerintah, tetapi internal mereka sendiri belum selesai membahasnya. Jadi, kami belum bisa berkomentar banyak,” ungkapnya.
Menurut Yan, rancangan Perda tersebut tidak perlu dikerjakan terburu-buru. Ia menekankan pentingnya langkah matang, mengingat Kutai Timur membutuhkan penertiban maksimal di berbagai sektor, seperti lingkungan dan masyarakat. Ia juga mengimbau adanya riset menyeluruh agar tidak ada aspek yang terlupakan. “Seharusnya sudah ada pansusnya, saya ketuanya. Namun, setelah dipelajari lagi, ternyata masih banyak yang harus diakomodir. Jadi, saya bilang, silakan dibahas dulu karena kalau buru-buru hasilnya tidak akan bagus,” tutur Yan.
Yan juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai Raperda Ketertiban Umum ini belum menyentuh wilayah DPRD dan masih dalam lingkup pemerintah. “Belum ada pembahasan di DPRD, baru di kalangan mereka saja. Kami belum membahas angka-angka. Ada yang bertanya tentang urgensinya karena sekarang ini ada aduan masyarakat ke Satpol PP bahwa Perda lama sudah tidak relevan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yan mengatakan bahwa pihaknya belum bisa membahas banyak karena Perda tersebut masih dalam tahap rancangan atau revisi. “Secara menyeluruh saya belum tahu karena rancangan revisi ini belum diberikan kepada saya. Jadi, nanti saja, tidak perlu cepat-cepat karena ketertiban ini rumit dan berkaitan dengan kearifan lokal, sehingga harus dipelajari lagi,” tutupnya.
Dengan pendekatan yang mendalam dan komprehensif, diharapkan pembaruan Perda Ketertiban Umum dapat benar-benar efektif dan relevan dengan kondisi terkini di Kutai Timur. (Red)