ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

85 Peserta Ikuti Bimtek Penguatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Melalui Website JDIH

Longtime.id – Sebanyak 85 peserta dari perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim mengikuti Bimtek Penguatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Melalui Website JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di Ballroom Hotel Aston & Convention Center, Jumat (19/7/2024).

Kegiatan yang digelar oleh Bagian Hukum Setkab Kutim itu menghadirkan Agust Binartedja Analis Hukum Ahli Madya dan dr Mia Kusuma Fitriana dari Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim selaku narasumber.

Kabag Hukum Seskab Kutim, Januar Bayu Irawan dalam laporannya mengatakan, JDIH ini merupakan wadah untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kabupaten Kutim dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang berkembang.

“Tujuannya, tersedianya informasi hukum yang lengkap dan akurat dalam rangka penyebarluasan peraturan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Selain itu, dapat terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.

Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati mengatakan, ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan mutlak harus dipenuhi sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. “JDIH Sebagai media untuk penyebarluasan produk hukum daerah yang dihasilkan oleh pemerintah Kabupaten Kutim, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati,” jelasnya.

Poniso berharap bimtek ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah sehingga dapat bermanfaat bagi penyelenggara pemerintah daerah. “Sehingga mempermudah perangkat daerah dalam menemukan produk hukum daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan,” tutup Poniso.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional (JDIHN).

Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomer 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Teknis Pengelolaan JDIHN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }