ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

DPRD Kutim Desak Pemerintah Daerah Segera Lunasi Utang Rp 189 Miliar

Longtime.id – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman mengomentari hutang pemerintah daerah tahun anggaran 2022 dan 2023. Persoalan tersebut terungkap saat panitia khusus (Pansus) menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, Kamis (11/07) lalu.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PIDP) itu sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Faizal menjelaskan, hutang Pemkab Kutim diketahui senilai kurang lebih Rp 189 miliar dan dipastikan akan dilunasi pada APBD perubahan 2024.

“Hutang itu tercantum dalam standar akuntansi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai hutang jangka pendek. Dan itu harus dibayar dan diakui sebagai hutang,” jelasnya kepada awak media saat diwawancara.

Diketahui, rapat finalisasi yang digelar sebelumnya tersebut juga mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Lanjut Faizal menyampaikan, pemerintah daerah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Apalagi menyangkut penggunaan anggaran untuk pembangunan Kutai Timur.

Dia menyebut, hutang itu berasal dari sisa kontrak beberapa dinas yang belum terbayarkan. Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP), Bagian Perlengkapan Setkab, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukikan (Perkim), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim.

“Nilainya dan dinasnya sudah disebutkan, kalau sudah disebutkan begitu, harus bayar dong, masa hutang tidak dibayar? Dan kami mendorong agar pemerintah daerah juga melakukan evaluasi,” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }