Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang di Kutim Dikeluhkan Warga, DPRD Ambil Tindakan
Longtime.id – Keluhan masyarakat terkait pencemaran lingkungan oleh salah satu perusahaan tambang yang mencemari sungai di wilayah Desa Pengadan, Muara Bulang hingga Karangan, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Masyarakat melaporkan bahwa aktivitas PT Indexim telah mengakibatkan pencemaran sungai yang berdampak buruk pada kesehatan mereka.
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menyatakan bahwa pertemuan yang seharusnya menjadi rapat dengar pendapat, tertunda karena ketidakhadiran pihak perusahaan. “Sebenarnya bukan hearing, kami hanya menerima tamu dari masyarakat Pengadan Karangan. Hearing ditunda karena manajemen Indexim belum hadir. Kami tetap melayani masyarakat yang sudah datang menyampaikan keluhan,” ungkap Arfan di kantor DPRD Kutim pada Selasa (02/07/2024).
Arfan mengonfirmasi adanya indikasi pencemaran yang dilaporkan oleh masyarakat. “Keluhan jelas ada karena teman-teman DPRD sudah ke lapangan dan menemukan indikasi pencemaran. Namun, kami tidak bisa memvonis karena teknisnya ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan prosesnya memakan waktu sekitar 5 hari untuk mendapatkan hasil,” jelas Arfan.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, Arfan menyatakan akan melakukan pendekatan dengan pihak perusahaan terlebih dahulu. “Pasti akan ditindaklanjuti. Kami akan mengambil dua langkah, pertama dengan pendekatan kepada perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak,” tambahnya.
Dalam keluhan yang disampaikan, masyarakat melaporkan tidak hanya pencemaran sungai, tetapi juga adanya warga yang menderita penyakit seperti gatal-gatal, diare, hingga muntaber. Mereka menuntut kompensasi berupa pengadaan air bersih, fasilitas umum, dan MCK.
Arfan merespons keluhan tersebut dengan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk melibatkan dinas terkait. “Kami akan meminta pemerintah segera turun tangan, melibatkan Dinas Sosial dan Kesehatan, bahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) jika diperlukan,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan urgensi penanganan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. DPRD Kutim berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada solusi yang memadai bagi warga yang terkena dampak. (Red)