Maksimalkan Perlindungan Perempuan dan Anak: DPRD Kutim Dorong Sosialisasi Payung Hukum
Longtime.id – Sejumlah aturan tentang perlindungan perempuan dan anak telah diterbitkan baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, implementasi yang efektif masih memerlukan upaya lebih lanjut. Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, menekankan pentingnya memaksimalkan payung hukum yang ada.
“Berbagai aturan soal perlindungan perempuan dan anak sudah ada. Cuma memang masih perlu dilakukan sosialisasi secara meluas, sehingga penerapannya bisa maksimal,” ujar Yan kepada media beberapa waktu lalu.
Yan menyadari bahwa minimnya kegiatan sosialisasi ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Oleh karena itu, ia mendorong agar alokasi anggaran untuk sosialisasi payung hukum ditingkatkan sebagai upaya merealisasikan peraturan yang ada.
Yan menjelaskan bahwa berbagai aturan mengenai perlindungan perempuan dan anak sudah diterapkan, seperti peraturan turunan dari Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Aturan-aturan ini berperan penting dalam memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Selain itu, perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera serta mendorong langkah konkret dalam memulihkan fisik, psikis, dan sosial anak korban atau anak pelaku kejahatan.
Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan di Kabupaten Kutai Timur juga telah diterapkan.
“Semuanya sudah diatur. Tinggal bagaimana penerapan dan realisasi di lapangan sebagai langkah memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tambah Yan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Kutim.
Dengan adanya dorongan ini, diharapkan langkah-langkah perlindungan perempuan dan anak di Kutai Timur dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh, membawa perubahan nyata bagi masyarakat. (Red)