ADVERTORIALBERITABONTANG

DPRD Bontang Sahkan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, DPK Bontang: Masyarakat Wajib Baca 3 Buku

Longtime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (25/06/2024).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berintai, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, dihadiri Walikota Bontang, Basri Rase serta Ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Hasdam, Wakil Ketua DPRD Bontang Junaidi, Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, anggota DPRD Bontang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bontang.

Mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang Retno Febriaryanti dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perpustakaan, Indra Nopika Wijaya mengatakan dengan disetujui Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang komitmen dalam meningkatkan minat baca di Kota Taman, salah satunya dengan mendukung pembiayaan berbagai kegiatan yang akan dilakukan.

“Seperti untuk mengadakan kegiatan tertentu, pemkot bisa bantu support, tidak hanya dari dinas terkait, kita juga ada Perwalinya dan Alhamdulillah kemarin Raperda sudah disetujui.” jelasnya.

Dijelaskan Indra akrab disapa, salah satu poin dalam Perda itu adalah mewajibkan pelajar Bontang untuk membaca buku setiap harinya selama 5 sampai 10 menit. Tidak hanya siswa-siswi, regulasi ini juga menyasar seluruh masyarakat Bontang, untuk membaca buku. Dengan begitu akan meningkatkan minat baca.

“Masyarakat harus membaca buku minimal 3 buku setahun,” jelasnya.

Ketentuan ini mewajibkan masyarakat untuk membaca buku secara langsung, bukan melalui ponsel, Karena menurutnya itu berbeda dengan membaca buku secara langsung. Dengan membaca langsung kita bisa mengontrol yang dibaca, berbeda dengan ponsel yang literasinya tidak terarah.

“Sekarang kan banyak aplikasi di ponsel, itu tetap berbeda dengan kalau kita baca dengan fisik bukunya langsung,” katanya.

Untuk diketahui Raperda itu telah di kaji oleh DPK Bontang dan DPRD Bontang sejak 2023 lalu dengan melalui beberapa tahapan salah satunya konsultasi publik.

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }