Perpanjangan Masa Jabatan, 135 Kepala Desa se-Kutim Terima SK dari Bupati
Longtime.id – Sebanyak 135 kepala desa se-Kutai Timur (Kutim) resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Penyerahan SK ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi pada Jumat (28/6/2024). Acara ini turut disaksikan oleh Asisten III Administrasi Umum Sudirman Latif, Kepala DPMdes Kutim Muhammad Basuni, serta jajaran Forkopimda.
Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Atas nama Pemkab Kutim, saya ucapkan selamat dan sukses kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” ujar Ardiansyah.
Dari total 136 kepala desa yang seharusnya mendapatkan SK perpanjangan, 61 di antaranya berasal dari periode 2021-2027, sementara 74 lainnya dari periode 2023-2029. Satu kepala desa tidak dikukuhkan karena posisinya dijabat oleh Pj kepala desa.
Ardiansyah menekankan pentingnya tanggung jawab yang diemban oleh para kepala desa. “Kepala desa memiliki tugas berat, bukan hanya dalam urusan pembangunan, tetapi juga dalam memajukan daerah dan mensejahterakan warganya. Pegang teguh amanah yang diberikan dan berkomitmen mendukung visi misi Kutim, yaitu Menata Kutim Sejahtera untuk Semua,” tegasnya.
Dalam arahannya, Bupati Ardiansyah memberikan empat poin penting yang harus dijalankan oleh para kepala desa yang baru saja menerima SK perpanjangan masa jabatan:
- Semangat Pengabdian: Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat bekerja dalam pelayanan masyarakat. “Pengabdian pelayanan masyarakat harus semakin meningkat,” kata Ardiansyah.
- Penggunaan Anggaran: Kepala desa diminta menggunakan anggaran desa secara efektif, transparan, dan objektif. “Hindari korupsi. Jika mengalami keraguan dalam administrasi, segera konsultasi ke tingkat atas,” lanjutnya.
- Komunikasi Harmonis: Bupati menekankan pentingnya membangun komunikasi yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja. “Libatkan peran masyarakat agar akuntabel dalam pengawasan desa dengan BPD dan lembaga desa lainnya. Keikutsertaan masyarakat adalah iklim demokratis yang mendukung kesejahteraan dan keadilan masyarakat desa,” jelas Ardiansyah.
- Dukungan Pilkada: Kepala desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyukseskan Pilkada Kutim 2024. “Mari kita dukung tahapan Pilkada Kutim, kepala desa jadi garda terdepan dalam mengajak warganya turut menyukseskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutim 2024,” tutupnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat bekerja lebih maksimal dalam membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim. (Adv)