Ubaldus Badu Dorong Sosialisasi dan Pertimbangan Matang Sebelum Penerapan Pajak 10 Persen untuk Usaha Cafe di Kutim
Longtime.id – Rencana pemerintah daerah Kutai Timur (Kutim) untuk menerapkan pajak 10 persen terhadap usaha cafe mulai mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah anggota DPRD Kutim, Ubaldus Badu, yang menegaskan pentingnya sosialisasi sebelum kebijakan ini diberlakukan sepenuhnya.
Ubaldus, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), menekankan bahwa sosialisasi diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat. “Sosialisasi dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan pajak 10 persen harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat lokal dan pendatang yang menetap sementara di daerah tersebut. “Pentingnya dilakukan pertimbangan dan sosialisasi, supaya di kemudian hari masyarakat tidak merasa terbebani atas aturan yang diterapkan pemerintah daerah,” jelas Ubaldus, yang juga anggota Komisi B DPRD Kutim.
Selain itu, Ubaldus meminta agar pemerintah daerah memberikan waktu transisi yang cukup bagi pengusaha cafe untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Menurutnya, sosialisasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti seminar, penyebaran brosur, dan media sosial. “Para pelaku usaha cafe harus dirangkul dan diberi ruang. Membangun diskusi untuk menghasilkan masukan dan mencapai kesepahaman bersama tanpa merugikan satu pihak,” tambahnya.
Ubaldus juga menekankan pentingnya analisis pendapatan dan pengeluaran rata-rata masyarakat lokal untuk memastikan bahwa kebijakan pajak tersebut tidak memberatkan. Ia meminta agar pemerintah daerah secara berkala melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan pajak 10 persen ini. “Dalam penerapannya nanti, pemerintah daerah harus melakukan pemantauan secara berkala,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi yang efektif dan pertimbangan yang matang, diharapkan penerapan pajak 10 persen untuk usaha cafe di Kutim dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat dan pengusaha. (Red)