Pendekatan Sosial dan Budaya Dinilai Kunci Selesaikan Sengketa Lahan di Kutim
Longtime.id – Sengketa lahan yang melibatkan kelompok tani dan perusahaan di Kutai Timur (Kutim) sering menjadi masalah pelik. Namun, anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, mengusulkan pendekatan sosial, budaya, dan filosofis sebagai solusi utama untuk menyelesaikan konflik tersebut.
“Pendekatan ini dapat menjadi kunci utama untuk menyelesaikan sengketa lahan yang sering terjadi di Kutim,” kata Agusriansyah dalam keterangannya kepada awak media baru-baru ini.
Salah satu contoh adalah sengketa lahan di Desa Pengadan, yang melibatkan kelompok tani dan perusahaan pertambangan. Menurut Agusriansyah, masalah ini dapat diatasi melalui pendekatan sosial dan budaya, bukan hanya melalui jalur hukum.
“Permasalahan sengketa lahan tidak hanya terjadi satu atau dua kali; ini adalah isu serius yang perlu ditangani secara mendalam. Pendekatan yang melibatkan kearifan lokal dan sosial dapat menjadi solusi efektif,” jelasnya.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya mempertimbangkan struktur kemasyarakatan yang telah lama berkembang sebelum adanya izin perusahaan. “Di Desa Pengadan, pendekatan filosofis sangat penting. Petani di sini telah lama hidup dan membangun kehidupan mereka di wilayah tersebut,” ungkap Agusriansyah.
Dia mengingatkan bahwa menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur yuridis sering kali tidak menguntungkan rakyat. “Jika kita memilih jalur hukum, sering kali pemilik modal yang lebih berkuasa dapat menguasai seluruh proses, sehingga merugikan masyarakat lokal,” tegasnya.
Dengan pendekatan yang lebih berbasis sosial dan budaya, Agusriansyah berharap sengketa lahan dapat diselesaikan secara adil dan lebih menguntungkan bagi semua pihak, terutama masyarakat yang terdampak. (Red)